• Kamis, 13 Agustus 2026

Rapat Paripurna DPRD Batubara Bahas Ranperda Penyelenggaraan SPAM

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 19 November 2025 | 00:42 WIB

Batubaraindonesia-monitoring.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).
-


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara, Tengku Rodial, ini turut dihadiri Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, S.E., M.AP., serta para anggota dewan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan tersebut, seluruh komisi DPRD juga menyampaikan pokok pikiran sekaligus menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing OPD.

Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan Nota Ranperda SPAM, yang menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat Batubara. Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari kekayaan alam yang harus dikelola negara demi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
-


Syafrizal menjelaskan bahwa pengelolaan air minum merupakan urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, regulasi terkait SPAM juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Ketiga regulasi tersebut, menurutnya, memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola sumber daya air secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. “Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat,” ujar Syafrizal.

Ia menekankan bahwa penyusunan Ranperda SPAM merupakan kebutuhan mendesak untuk menyediakan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran pemangku kepentingan, serta menjamin peningkatan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Batubara. Ranperda ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan penyediaan air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar di berbagai wilayah.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batubara atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda tersebut. “Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batubara,” tutupnya.

(Edo)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X