• Rabu, 26 Agustus 2026

Sat Narkoba Tanjung Balai Tangkap Tersangka Adi Lele.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 1 Maret 2026 | 20:59 WIB

Tanjung Balai -indonesia Monitoring com.

Ditempat Kejadian Perkara (TKP) Di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sat Narkoba menangkap tersangka Adi Lele, Jum’at (27/2/2026) sekira pukul 20.30 Wib

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai turun ke lapangan untuk menindak lanjutinya.

" Laporan tersebut ditindak lanjuti Tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan ", Terang Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfirmasi Minggu (1/3).

Dikatakannya, Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial K Alias Adi Lele di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Ucapnya.

Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 (Sembilan koma nol enam) gram yang diberi kode “A”,

Tidak itu saja, Polisi juga menemukan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 (Tiga koma empat satu) gram yang diberi kode “B”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram yang diberi kode “C”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram yang diberi kode “D”, Sebutnya.

1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam yang ditemukan polisi di hadapan saudara K Alias Adi Lele di atas lantai rumah, 1 (satu) pack plastic klip transparan ukuran kecil dan 1 (Satu) buah pipet yang diruncingkan ditemukan di dalam 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga di atas lantai rumah, serta Uang tunai senilai Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) ditemukan di saku celana K Alias Adi Lele gunakan sebelah kanan bagian depan, Ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian saksi dan rekannya membawa K Alias Adi Lele beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tersangka berinisial K Alias Adi Lele, Laki-laki, 49, Buruh Nelayan / Perikanan Warga jalan Embacang, Lingk. VII, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sedangkan barang bukti yang disita personil berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 (Sembilan koma nol enam) gram, diberi kode “A”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 (Tiga koma empat satu) gram, diberi kode “B”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, diberi kode “C”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram,diberi kode “D”, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip transparan ukuran kecil, 1 (Satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga dan Uang tunai senilai Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Hasil analisa yuridis berdasarkan pemeriksaan awal BB positif (+) Narkotika dan dari keterangan saksi-saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Beringin Jaya SH MH mengakhiri. .....(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X