• Rabu, 12 Agustus 2026

Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 13:44 WIB

TAPANULI TENGAH –indonesia-monitoring.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang fasilitasi mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (22/7/2026) sore.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, S.H., bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.

 

Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25). Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, pada Rabu (15/7/2026) lalu.

 

Pelaku sempat diamankan oleh warga pada Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.

 

Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi tertanggal 22 Juli 2026.

 

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

*JS*

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X