Siborong-borong (Taput)indonesia-monitoring.com
Razia lalu lintas yang dilakukan personel Polsek Siborong-borong di Jalan SM Raja No. 5 A, Siborong-borong – Tarutung, Sumatera Utara, pada Kamis sore (5/12/2024), menuai sorotan. Razia tersebut diduga tidak sesuai prosedur lantaran tidak menggunakan plang razia, sebagaimana diatur dalam instruksi Kapolri.
Beberapa warga yang terjaring dalam razia mengeluhkan tindakan aparat yang menahan surat kendaraan tanpa alasan yang jelas. Salah seorang sopir truk, Simamora (35), warga Balige, menyatakan bahwa STNK kendaraannya ditahan meski dirinya hanya membawa batu cadas.
“STNK saya ditahan, dan saya disuruh masuk ke kantor polisi. Ini bikin macet jalan juga,” ujarnya.
Ketika dimintai keterangan, personel Satlantas Polsek Siborongborong yang terlibat dalam razia tampak menghindar. Bripka TB Tebing, salah satu personel yang ditemui, menyatakan bahwa Kapolsek dan Kanit Lantas tidak berada di tempat. Hal serupa juga ditegaskan oleh Bripka Saut S., petugas piket di Polsek Siborongborong.
“Kami hanya penjaga kantor, Kapolsek dan Kanit lagi tidak di sini,” katanya.
Dugaan Razia Bodong, Tidak adanya plang razia serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam operasi tersebut memicu dugaan bahwa razia ini tidak sah atau sering disebut “razia bodong”. Beberapa masyarakat yang terjaring merasa diintimidasi oleh tindakan aparat.
Masyarakat Minta Penindakan Tegas, Masyarakat meminta pihak kepolisian yang lebih tinggi, seperti Kapolres Tapanuli Utara dan Kapolda Sumut, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada personel yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau razia ini benar, harus ada prosedur yang jelas. Kalau tidak, berarti ini hanya meresahkan warga,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, terutama di tingkat operasional razia di akhir tahun 2024.
(Laporan: Tim Redaksi)