daerah

Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:33 WIB

 

Mereka menilai belum seluruh wartawan yang bertugas memperoleh akses yang sama dalam kegiatan konferensi pers, paparan kinerja, maupun agenda internal lainnya.

 

Menurut Irfandi, kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan wartawan karena keterbatasan akses informasi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

“Forwaka berharap adanya keterbukaan dan fasilitasi yang merata bagi seluruh wartawan yang menjalankan tugas peliputan di Kejati Sumut,” katanya.

 

Dalam laporan itu, Forwaka Sumut juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola administrasi kegiatan yang berkaitan dengan hubungan media di Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. 

 

Mereka meminta agar seluruh mekanisme administrasi dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama SPd, berharap pimpinan Kejati Sumut dapat melakukan evaluasi internal guna mencegah persoalan serupa terulang kembali.

 

“Kami berharap ada perbaikan komunikasi dan koordinasi dengan insan pers ke depan,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan singkat, “Terima kasih atas informasinya.”

Halaman:

Terkini

PT TSM Perkuat Perangi Stunting di Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:19 WIB