Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).
Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," tutup Kapolsek. . ....(Tfq)