daerah

Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak pidana telah inkracht di Kejari Pematangsiantar.

Kamis, 21 Mei 2026 | 21:20 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba SH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB) Eka Kartika Purba menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelas Eka.

 

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram; ganja 236,93 gram; dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

 

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

 

Sementara untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

 

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar. (S.Sitorus).

Halaman:

Terkini

PT TSM Perkuat Perangi Stunting di Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:19 WIB