"Masyarakat sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mengambil langkah nyata dan memastikan pembangunan RSUD Limbangan segera dituntaskan. Jangan biarkan rakyat terus menunggu pelayanan kesehatan yang merupakan hak mereka," ujarnya.
Bertentangan dengan Asas Negara Hukum
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembangunan, melainkan telah menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan penggunaan keuangan negara. Proyek yang dimulai tanpa kepastian pendanaan lalu dibiarkan mangkrak disebutnya sebagai bentuk pemborosan uang rakyat.
"Jika proyek dimulai tanpa perencanaan dan kepastian anggaran yang matang, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan rusak, negara menanggung kerugian berlapis. Uang rakyat terpakai, fasilitas tak berguna, dan nanti harus ada biaya tambahan perbaikan. Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab?" katanya.
Hak Kesehatan Warga Harus Dipenuhi
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Keterlambatan RSUD Limbangan dinilai menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat Garut bagian utara yang masih kekurangan fasilitas rawat inap.
"Penyelenggara negara tak boleh berlindung di balik alasan berulang. Seluruh dokumen proyek harus dibuka secara transparan, anggaran diaudit, pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban, dan pembangunan segera diselesaikan demi rakyat. Negara hukum harus hadir melindungi hak rakyat, bukan membiarkan mereka terus menunggu," pungkasnya.
Catatan Redaksi: