daerah

Fraksi PKS dan Fraksi PAN Menyetujui Laporan Pansus Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya Sert

Rabu, 29 Juli 2026 | 08:17 WIB

PKS meminta salinan dokumen tersebut sebagai arsip fraksi yang dibacakan olehAgung Setiawan, SE. 

Fraksi PAN berharap Pemerintah Daerah bersama manajemen Perseroan menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah mencermati hasil pembahasan Pansus, Fraksi PAN dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya dibacakan Chairul Bariah, S.M.

Fraksi KDRI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus atas kerja keras dalam membahas Ranperda serta mengapresiasi kerja sama Pansus dengan TAPD, BPK, dan OPD terkait.

Fraksi KDRI menyatakan setuju dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dibacakan H. Rohadi, S.P., M.H. 

Fraksi KPN (Karya Pembangunan Nasional),Fraksi KPN menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus BUMD yang telah bekerja secara cermat, kritis, dan mendalam hingga tahap finalisasi pembahasan Ranperda.

Berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026, hasil evaluasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Fraksi KPN dengan memohon ridho Allah SWT menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya yang disampaikan Suriadi, S.H. (Edo R)

Halaman:

Terkini