daerah

Kadis Perkim Tapteng Bantah Isu Bupati Tapanuli Tengah Belum Tanda Tangani Dokumen Lahan Hunian Tetap

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB

 

PANDAN, TAPANULI TENGAH —indonesia-monitoring.com.

Menyikapi informasi dan isu yang beredar di media sosial mengenai Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH yang disebut-sebut belum menandatangani dokumen lahan Hunian Tetap (Huntap), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir, ST, MM, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dan membantah isu tersebut. 

 

Hasudungan Naik P. Samosir pada Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan, Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Berikut adalah rangkaian kronologi resmi terkait rencana pengadaan lahan Huntap :

 

Kronologi Peninjauan dan Evaluasi Lahan Huntap

 

* Informasi Awal dari Camat Badiri

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Camat Badiri yang saat itu dijabat oleh Ahmad Saufi Pasaribu, S.Kom., M.M, mengatakan, bahwa Gubernur Sumatera Utara berencana membeli lahan seluas 1 hektare dari Anggaran Keuangan Provinsi Sumatera Utara di Desa Lubuk Ampolu yang akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Huntap. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Perkim Tapanuli Tengah langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan.

 

* Peninjauan Lokasi Pertama (1 Mei 2026)                                                                            

Pada tanggal 1 Mei 2026, Dinas Perkim Tapteng bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang saat ini dijabat oleh Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Sumut saat ini dijabat oleh Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., serta sejumlah staf Dinas Perkim Sumut, turun langsung meninjau lokasi lahan pertama yang rencananya akan dibeli.

Halaman:

Terkini