* Survei Lanjutan dan Penyampaian Data (4–5 Mei 2026)
* 4 Mei 2026:
Staf Perkim Tapteng melaksanakan survei teknis ke lokasi kedua. Berdasarkan hasil pengukuran, diperoleh data bahwa selisih ketinggian dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.
* 5 Mei 2026:
Dinas Perkim Tapteng membuat sketsa kondisi tanah hasil survei dan langsung menyampaikannya kepada pihak Dinas Perkim Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim beserta staf terkait. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons lanjutan.
* Kendala Teknis dan Komunikasi Lanjutan
Setelah beberapa waktu menunggu, pihak Dinas Perkim Tapteng mencoba kembali berkomunikasi secara intensif dengan Kabid pada Dinas Perkim Sumut guna memastikan apakah pihak Dinas Perkim Sumut bersedia melanjutkan pembangunan di lokasi kedua tersebut.
Lebih lanjut, Kadis Perkim Tapteng mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan jawaban bahwa pembangunan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lokasi kedua dengan pertimbangan teknis :