Siantar, Indonesia Moniyoring.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah. Selain itu, ditandangani juga Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar tentang Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Daerah.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Lantai 2 Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (18/08/2026) siang. Penandatanganan langsung dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH.
Wali Kota Wesly Silalahi dalam sambutannya mengatakan, pembangunan sebuah kota tidak akan pernah terlepas dari kukuhnya fondasi hukum yang menopangnya. Oleh karena itu, momentum penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan dan pembangunan hukum di daerah memiliki makna yang sangat strategis bagi Pemko Pematangsiantar.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat kualitas pembentukan produk-produk hukum di daerah kita, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di kota pematangsiantar berjalan dengan optimal,” sebut Wesly.
Menurut Wesly, selain penguatan di bidang pelayanan hukum, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kanwil Kemenkum Sumut dengan Bappeda Kota Pematangsiantar. Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi daerah. Perjanjian kerja sama bertujuan memutus rantai kendala.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak (hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain),” terangnya.
Wesly bepesan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar menjadikan penandatanganan kerja sama sebagai langkah awal, bukan garis akhir.