Sebab itu, jika terdapat pihak di luar kepentingan sekolah yang memanfaatkan lahan tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan, pihak pemberi izin, selanjutnya sudahkah dilaksanakan perjanjian bagi hasil pemanfaatan aset itu.
Hasil pantauan dilokasi perparkiran ada
oknum pengutip uang parkir tanpa memberi karcis tanda keabsahan parkir di lokasi itu.
Hingga berita ini di kirimkan ke redaksi oknum kepala SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar, tidak dapat ditemui diruang kerjanya baik melalui alat komunikasi hp 08526196.... meskipun dihubungi berulangkali. Terakhir dihubungi hari Senin dua kali dengan nomor hp yang sama.
Guna mempertanyakan mengenai batas lahan sekolah, status kepemilikan atau penguasaan area parkir, pihak yang mengelola parkir, serta dasar izinnya.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(S.Sitorus).