• Rabu, 12 Agustus 2026

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan TNI–Polri Berantas Tambang Bauksit di Singkep

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:52 WIB

Lingga —indonesia-monitoring.com

Polemik aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera memerintahkan para menteri terkait bersama TNI dan Polri untuk melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.

Prof. Sutan Nasomal, didukung oleh Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Salah satu perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Apakah keadilan hanya berpihak pada penguasa?” tegasnya.

Aktivitas pertambangan bauksit yang diduga merusak kawasan hutan dan berlangsung tanpa izin lengkap. Kegiatan tersebut disebut melibatkan CV Samudra Energi Prima yang bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Dalam operasionalnya, perusahaan diduga membuka jalan tambang di kawasan hutan tanpa izin kehutanan (IPPKH) serta menumpuk puluhan ribu ton bauksit di area hutan tanpa legalitas yang sah.

aktivitas itu berlangsung di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Selain itu, pengapalan bauksit diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya yang berada di kawasan hutan dan izinnya telah berakhir. Jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum KLHK pada 2021.


aktivitas pengapalan bauksit disebut telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir dan pada Mei 2025 sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan kegiatan kembali berjalan.


kasus ini dinilai serius karena adanya dugaan pembiaran hukum. Meski lokasi stockpile dan jetty diduga ilegal, aktivitas tetap berlangsung bahkan dengan penjagaan aparat bersenjata dari Brimob. Hal ini memunculkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan tertentu yang melindungi aktivitas tersebut.

seharusnya negara bertindak, menurut Prof. Sutan Nasomal, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan menteri terkait serta jajaran TNI–Polri untuk “membersihkan” praktik tambang yang merusak lingkungan. Ia menegaskan seluruh pelaku dan pihak yang membekingi harus diproses hukum hingga tuntas agar menimbulkan efek jera.

“Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, pelestarian alam akan berjalan dengan sendirinya. Jika tidak, alam akan terus ‘marah’ kepada kita,” ujar Prof. Sutan Nasomal dari Kantor Mabe­s Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Bunda Tanah Melayu.
Redaksi

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB
X