Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. indonesia-monitoring.com
Serangan jutaan lalat yang terjadi hampir tanpa henti meresahkan warga Dusun Lintah, Desa Keranji Mancal, Kabupaten Landak. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas empat kandang ayam berskala besar yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga dan disinyalir minim pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Wabah lalat tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ekonomi warga. Lalat masuk ke dalam rumah, menempel pada makanan, serta mencemari lingkungan sekitar. Bau menyengat dari limbah kandang ayam juga semakin memperparah kondisi, terutama pada siang dan malam hari.
“Sangat tidak nyaman. Hampir setiap hari rumah kami dipenuhi lalat. Kami khawatir terhadap kesehatan anak-anak dan keluarga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Warga menilai keberadaan kandang ayam tersebut tidak memperhatikan aspek kesehatan lingkungan. Selain pencemaran udara berupa bau menyengat, wabah lalat dinilai berpotensi menjadi media penyebaran penyakit, termasuk penyakit unggas seperti flu burung.
Dampak ekonomi juga dirasakan warga, terutama bagi pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang kuliner karena sulit menjaga kebersihan makanan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan serta memberikan kejelasan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Team Redaksi indonesia-monitoring.com menegaskan bahwa secara regulasi, usaha peternakan wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan guna mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban AMDAL bagi usaha peternakan ayam berskala besar (di atas 15.000 ekor), serta UKL-UPL untuk skala lainnya, termasuk pengelolaan limbah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur perizinan usaha peternakan, sementara jarak ideal kandang ayam dengan pemukiman yang sering dirujuk adalah minimal 500 meter sebagaimana tercantum dalam literatur teknis dan Permentan Nomor 40 Tahun 2011.
Secara hukum, pendirian peternakan yang menimbulkan pencemaran dan merugikan warga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola peternakan dan instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga setempat