• Rabu, 12 Agustus 2026

Diduga Berkedok Pijat Refleksi, Tempat “Plus-Plus” di Binjai Diminta Ditutup Permanen

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:41 WIB

Binjai – Indonesia Monitoring.com.

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, keresahan warga Kota Binjai kian memuncak. Sebuah usaha pijat refleksi yang beroperasi di kawasan Jalan Binjai Supermall (BSM), Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, diduga kuat menyediakan layanan prostitusi terselubung dengan modus “paket plus-plus”.

Pantauan awak media pada Rabu (10/2/2026) siang, lokasi tersebut berada di sebuah bangunan ruko yang tampak aktif menerima tamu pria.

Sejumlah perempuan muda berpakaian minim terlihat menyambut setiap pengunjung yang datang. Warga sekitar mengaku aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin meresahkan.
“Kami sudah lama resah, apalagi ini mau masuk bulan puasa.

Kami minta pihak kepolisian dan Pemko Binjai segera menutup tempat itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tarif layanan bervariasi.

Untuk pijat biasa dikenakan sekitar Rp150.000 per jam. Namun, tersedia pula pilihan layanan lain dengan kisaran tarif Rp300.000 hingga Rp700.000, tergantung kesepakatan. Di lokasi tersebut disebut-sebut tersedia enam kamar lengkap dengan tempat tidur, televisi, dan pendingin ruangan.

Seorang sumber yang mengaku sebagai karyawan di tempat itu menyebutkan bahwa negosiasi dilakukan di awal, dan apabila disepakati, layanan lanjutan bisa dilakukan di luar lokasi. Dugaan praktik ini memperkuat indikasi adanya tindak pidana prostitusi terselubung.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur tentang pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dari sisi administratif dan perizinan, apabila usaha tersebut tidak sesuai dengan izin operasional atau menyalahgunakan izin usaha jasa pijat untuk praktik prostitusi, maka dapat melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Binjai terkait perizinan usaha. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mencabut izin dan menutup usaha yang melanggar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun dari Polres Binjai. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Binjai segera melakukan razia dan penindakan tegas demi menjaga ketertiban umum serta menghormati kesucian bulan Ramadhan.
(S.S.)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB
X