Karimun, Kepri –Indonesia-monotorong.com.
Isu pungutan uang “gerenti” bagi calon penumpang tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, turun langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
dugaan adanya pungutan uang “gerenti” atau jaminan yang disebut-sebut diminta kepada calon penumpang kapal tujuan Malaysia.
Penelusuran dilakukan oleh Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Karimun, Maszan P. Sianturi. Keterangan juga diperoleh dari seorang calon penumpang tujuan Malaysia berinisial Leman serta salah satu agen tiket kapal di Karimun.
Penelusuran dan klarifikasi dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Lokasi yang menjadi sorotan adalah Pelabuhan Internasional Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa uang “gerenti” diminta oleh pihak imigrasi kepada calon penumpang. Informasi tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap instansi terkait.
Dari hasil penelusuran lapangan, Leman menyatakan bahwa pihak imigrasi di Karimun tidak pernah meminta uang gerenti. Ia menjelaskan, istilah “gerenti” merujuk pada kata “guarantee” yang berarti jaminan dan lebih berkaitan dengan proses pemeriksaan di Malaysia.
Menurutnya, tidak ada nominal khusus yang secara resmi diwajibkan, namun petugas imigrasi Malaysia berhak menanyakan bukti kecukupan dana selama masa kunjungan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian WNI yang masuk ke Malaysia kerap dicurigai akan bekerja, bukan sekadar berkunjung, sehingga pemeriksaan menjadi lebih ketat.
Terkait biaya, Leman mengaku mengeluarkan sekitar Rp1.100.000 untuk tiket pulang-pergi beserta pengurusan yang disebut sebagai “gerenti”, agar dapat tinggal selama 25 hingga 28 hari. Ia menyebut jasa agen tiket membantu, bahkan terkadang menalangi dana dengan sistem kepercayaan dan pengembalian setelah kembali dari Malaysia.
Sementara itu, salah seorang agen tiket kapal membenarkan adanya layanan bantuan dana bagi calon penumpang yang telah dikenal dan dipercaya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak berkaitan dengan pihak Imigrasi Karimun.
Maszan P. Sianturi menegaskan pentingnya klarifikasi resmi dari pihak imigrasi dan agen agar isu tidak berkembang liar.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan ketenagakerjaan, warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap dapat dikategorikan sebagai pekerja nonprosedural.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi guna mempermudah akses jalur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sehingga tidak muncul praktik nonprosedural yang berpotensi merugikan semua pihak.