• Rabu, 12 Agustus 2026

Viral Dugaan Pelecehan Simbol Agama di Medan, Publik Minta Aparat Selidiki

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 8 Maret 2026 | 23:45 WIB

Medan – Indonesia-monitoring. Com.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang diduga memperlihatkan seorang wanita di Kota Medan melakukan tindakan tidak pantas terhadap sebuah patung Buddha. Foto tersebut memicu perbincangan luas di tengah masyarakat dan menuai berbagai reaksi, terutama dari kalangan yang menilai tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan umat beragama.

Informasi yang beredar menyebutkan wanita tersebut berinisial PSD. Dalam foto yang viral di sejumlah platform media sosial, ia diduga menggunakan patung Buddha dengan cara yang dinilai tidak menghormati simbol keagamaan.

Namun hingga saat ini, keaslian foto serta kronologi kejadian tersebut masih belum dapat dipastikan secara resmi.
Patung Buddha sendiri merupakan simbol yang memiliki makna spiritual dan dihormati oleh umat Buddha. Dalam praktik keagamaan, berbagai simbol dan benda sakral memiliki nilai penting sebagai bagian dari tradisi, penghormatan, serta sarana refleksi spiritual.

Karena itu, dugaan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap simbol keagamaan berpotensi memicu sensitivitas di tengah masyarakat yang majemuk.

Sejumlah pihak pun meminta agar persoalan tersebut disikapi secara bijak dan tidak langsung disimpulkan sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Salah satu penggiat sosial di Sumatera Utara, Muhammad Zulfahri Tanjung, menyampaikan keprihatinannya terhadap beredarnya foto tersebut.

Ia menilai jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat melukai perasaan umat Buddha.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Jika benar terjadi, tentu ini sangat disayangkan karena dapat menyinggung perasaan umat beragama. Karena itu kami berharap aparat dapat menelusuri fakta yang sebenarnya dan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di Indonesia, perbuatan yang diduga mengandung unsur penodaan terhadap agama dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya diatur dalam Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang larangan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, termasuk dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan, terkait identitas pihak yang terlibat maupun keaslian foto yang beredar luas di media sosial tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman serta memperbesar potensi konflik di tengah masyarakat.

Masyarakat pun berharap aparat dapat segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban serta memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB
X