peristiwa

Diduga Tebang Pilih, SPBU Pasar 3 Marelan Persulit Warga Isi Solar Subsidi

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:25 WIB

“Solar subsidi itu hak rakyat. Kalau dipersulit seperti ini, sama saja menyengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Charlie telah melayangkan pengaduan resmi ke Pertamina melalui Humas Pertamina Pusat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 20260129053244742.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, praktik pelayanan diskriminatif dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.202.1141 Pasar 3 Marelan belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat mendesak Pertamina dan instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi serta penindakan tegas agar penyaluran BBM subsidi tidak diselewengkan dan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.

(R)

Halaman:

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB