Tanjung Balai -indonesia Monitoring com.
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang pria yang diduga memiliki Narkoba.
Pada Kamis, (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada dua orang pemuda yang sering mengedarkan di duga narkotika jenis sabu sabu, Tetang Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfrimasi Minggu (1/3).
Lanjut Beringin Jaya, laporan masyarakat tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ujarnya.
" Di TKP atau di sebuah rumah di jalan Alteri, Lingk. II, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai, petugas langsung bergerak dan petugas berhasil mengamankan 2 orang laki laki diketahui berinisial SN Alias Ipul dan RK Alias Lana dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 42, 22 gram ", Ungkapnya.
Tidak itu saja kata AKP Beringin Jaya, petugas juga menemukan di tangan kanan SN Alias Ipul, satu unit HP merk Vivo warna abu abu di kantong celana bagian kanan belakang SN alias Ipul, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tampa nopol di temukan petugas terparkir di depan rumah tersebut
Kemudian petugas bertanya dari mana ia mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu tersangka berinisial SN Alias Ipul dan RK Alias Lana menjawab bahwasannya ia mendapat barang tersebut dari seorang berinisial "UU"
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua tersangka adalah, SN Alias Ipul, Laki-laki, Umur 50, Wiraswasta, Alamat Jalan D.I. Panjaitan, Lingk. II, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai dan RK Alias Lana, Laki-laki, umur 37, Nelayan Perikanan, warga Jalan Mesjid, Lingk III, Kel Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi adalah, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 42, 22 gram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tampa nopol dan satu unit HP merk Vivo warna abu abu
Dari analisa yuridis dan berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika serta Keterangan saksi saksi juga Keterangan Tsk terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Tutup Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Beringin Jaya SH MH. ...(Tfq)