peristiwa

Limbah Pabrik Kecap Diduga Cemari Drainase Warga Medan

Senin, 2 Maret 2026 | 16:55 WIB

Secara aturan tata ruang, kawasan industri idealnya memiliki jarak aman dari hunian guna meminimalisir dampak lingkungan dan sosial.

DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan melalui ketuanya, Rudi Hutagaol, menyatakan keprihatinan atas dugaan pencemaran tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami mendesak Pemko Medan melalui dinas terkait melakukan inspeksi dan uji sampel limbah.

Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Secara regulasi, pelaku usaha yang terbukti membuang limbah melebihi baku mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pejabat pemberi izin juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila prosedur tidak dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pabrik dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk memperoleh konfirmasi serta penjelasan resmi guna keberimbangan informasi.

(R)

Halaman:

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB