Tebingtingi.indonesia-monitoring.com.
melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Lagunda, Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa penemuan jasad tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Sebelumnya, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat, 27 Februari 2026, sehingga pihak keluarga bersama warga melakukan pencarian.
Pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi, termasuk pemukiman dan bantaran sungai di sekitar desa.
Adik korban, Riandy Samosir, bersama seorang rekannya akhirnya menemukan jasad korban di aliran Sungai Lagunda. Saat itu, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman tersebut. Kejadian itu segera dilaporkan kepada kepala dusun dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., pada Rabu (4/3/2026) menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), yang merupakan warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah.
Satu pelaku diamankan saat berada di sebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan di bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau. Sementara itu, JT diduga berperan memegangi tangan korban saat aksi berlangsung.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta sejumlah pakaian yang diduga dipakai saat peristiwa berlangsung.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.