Habib juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai bantuan dan perlindungan bagi keluarga korban.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan hak-hak almarhum sebagai aparat yang menjalankan tugas negara tetap dipenuhi.
Dalam pernyataannya, Habib mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan, di antaranya melakukan investigasi independen melalui Walikota Medan, BKD, dan Inspektorat, meninjau kembali kebijakan jadwal kerja Satpol PP, serta memberikan bantuan yang layak kepada keluarga almarhum Ali Ginting.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa aturan jam kerja aparatur sipil negara telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Menurutnya, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, sedangkan selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu. Ia menyebut perangkat daerah diminta menyesuaikan pengaturan jam kerja aparatur agar tetap mematuhi ketentuan tersebut.
“Pengaturan jam kerja pegawai ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” kata Subhan.
Namun demikian, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai pengaturan jam dinas di Satpol PP dilakukan langsung kepada pimpinan instansi tersebut.
Di sisi lain, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasubbag Satpol PP Kota Medan, Ade, terkait kemungkinan adanya jam kerja hingga 12 jam bagi personel di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kasus meninggalnya personel Satpol PP ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem kerja aparatur, terutama pada masa kegiatan intensif seperti bulan Ramadan.
Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan personel yang menjalankan tugas pelayanan dan ketertiban masyarakat.
(Rudi Hutagaol)