peristiwa

Diduga Terjadi Intimidasi oleh Oknum Aparat di Mimika, Keluarga Minta Penanganan Transparan

Kamis, 9 April 2026 | 12:23 WIB

MIMIKA, PAPUA TENGAH indonesia-monitoting.com

Seorang warga bernama Siska Leisubun dilaporkan mengalami dugaan intimidasi oleh seorang yang disebut sebagai oknum aparat, dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kabupaten Mimika, pada 9 April 2026.

Informasi mengenai insiden tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban, yang menyebut adanya dugaan tindakan pengancaman menggunakan benda yang diduga senjata api di ruang publik.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi maupun status hukum peristiwa tersebut.

Pihak keluarga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polisi Militer, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

“Kami berharap ada penanganan yang adil dan terbuka, agar peristiwa seperti ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar perwakilan keluarga.

Meski membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga menegaskan bahwa proses hukum tetap perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penggunaan kewenangan oleh aparat, termasuk dalam hal penggunaan senjata api yang harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.

Secara normatif, tindakan aparat diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta ketentuan disiplin dan kode etik militer.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur terkait dugaan ancaman dengan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk institusi TNI dan Polisi Militer, untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi resmi.
.

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB