Serdang Bedagai — indonesia-monitoring! Com
Sebuah aset milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berupa bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, terpantau dalam kondisi kurang terawat dan diduga tidak difungsikan secara optimal.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 409 meter persegi tersebut terlihat kusam, dengan pagar berkarat serta lingkungan sekitar yang tidak terpelihara.
Kondisi ini terungkap berdasarkan dokumentasi lapangan yang diambil pada tahun 2026.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, aset tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab tidak optimalnya pemanfaatan bangunan tersebut.
Sejumlah indikasi di lapangan menunjukkan minimnya aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa bangunan Pustu tersebut tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya atau mengalami kekosongan operasional dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi ini berpotensi berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga di sekitar Desa Pekan Kamis yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap aset tersebut, termasuk memastikan keberlanjutan fungsi pelayanan publik yang menjadi tujuan utama pembangunan fasilitas kesehatan.
Tinjauan Regulasi:
Apabila benar terjadi pembiaran atau tidak optimalnya pemanfaatan aset daerah, kondisi ini dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar, termasuk sektor kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, efisien, dan bermanfaat.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pemeliharaan dan pemanfaatan aset daerah agar tidak terbengkalai.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan aset hingga merugikan kepentingan publik, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi administratif oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.