Selain itu, Tim Hanif mendorong Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok harus diterapkan secara konsisten, terutama di lingkungan rumah sakit yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tengku Mansyur disebut masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut. Media juga masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah sakit guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menjaga profesionalitas pelayanan kesehatan serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku.
(Yan)