tni-polri

Sat Res Narkoba Tanjung Balai Tangkap 2 Tersangka Narkoba

Minggu, 22 Februari 2026 | 02:37 WIB

Tanjung Balai - -indonesia Monitoring com

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai menangkap Dua orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika di Kota Tanjung Balai.

Pemgkapan dua orang tersebut terjadi di Jalan Anwar Idris, Gang.Al-Wasliah, Kel. Gading, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (19/2/2026) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib.

" Kedua tersangka itu berinisial, IG Alias IN, Umur 50 Tahun, SMP, Laki-laki, Wiraswasta, warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamtan Teluk Nibung Kota Tanung Balai dan berinisial MM Alias Mansah, Batak, Umur 39 Tahun, SMA, Laki-laki, Wiraswasta, berdomisili di Jalan Anwar Idris Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ", Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui AKP Bringin Jaya SH MH dikonfirmasi Sabtu (21/2/2026).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka tak terlepas dari laporan masyarakat yang resah, sehingga melakukan penyelidikan dilapangan, Jelasnya.

" Info yang diberikan ditindak lanjuti, sehingga personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki berinisial IG Alias IN dan MM Alias Mansah, dijalan Anwar Idris Gang Al-wasliah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ", Ungkapnya

Selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 89 (delapan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 42,19 (empat puluh dua koma satu sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 47,67 (empat puluh tujuh koma enam tujuh) gram, Ucapnya

Selain itu kata AKP Bringin Jaya lagi, disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 85 (delapan puluh lima) butir dengan berat bersih 41,86 (empat puluh satu koma delapan enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 42 (empat puluh dua) butir dengan berat bersih 18,50 (delapan belas koma lima nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 22,99 (dua puluh dua koma sembilan sembilan) gram, Sebutnya.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Kuning berisi 6 (enam) butir dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru terletak di jalan gang didepan 2 (dua) orang laki-laki bernama IG Alias IN dan MM Alias Mansah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru terletak di tanah dibelakang MM Alias Mansah dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy warna biru terletak kantong celana depan sebelah kanan IG Alias IN,

Selanjutnya petugas membawa IG Alias IN dan MM Alias Mansah dan barang bukti yang di temukan ke kantor Sat Reskoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


AKP Bringin Jaya menambahkan, hasil pemeriksaan awal diduga BB (+) Narkotika, melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Tukas AKP Bringin Jaya SH MH mengakhiri. ...(Tfq)

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB