“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
S. S