• Kamis, 13 Agustus 2026

Satpol PP Siantar Bersama Kantor Bea dan Cukai Operasi Peredaran rokok ilegal. 

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:10 WIB
Satpol PP Siantar Bersama Kantor Bea dan Cukai Operasi Peredaran rokok ilegal.


P.Siantar,Indonesia Monitoring.com.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar (Provsu) bersama Kantor Bea dan Cukai PSiantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota PSiantar 2023.

 

Kepala Satpol PP Kota PSiantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan, Kamis (27/07/2023) menyampaikan, operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota PSiantar.

Mangaraja mengatakan, operasi  bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di Siantar. Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 s/d 27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.
-


Dari hasil operasi bersama  pihak Bea dan Cukai Kota PSiantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok, tutup Mangaraja.
-


Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP,  KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat. (S.Sitorus).

P.Siantar,27/7/'23.
Pengirim,
S.Sitorus.

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X