P.Siantar, Indonesia-Monitoring.com.
Progres penyelesaian penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun (Provsu) terus berlanjut. Wali Kota PSiantar dr Susanti Dewayani SpA berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam rapat pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota PSiantar dengan Kab.Simalungun dihadiri langsung dr Susanti dan perwakilan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (11/08/2023) mulai pukul 14.00 WIB, Susanti menyampaikan dengan adanya ketidak sinkronan batas wilayah Kota PSiantar dengan Kab.Simalungun, tentu ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.
Wali Kota mengutarakan, saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota PSiantar dan Kab.Simalungun telah melakukan survey ke lapangan serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah.
Kami apresiasi kepada tim telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dilanjutkan bersama kepala daerah, yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Menjadi tugas kami selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan, lanjut.
Dikesempatan ini, Susanti mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan,sebut nya.
Terpisah, Kabag Tapem Setdako Pemko P.Siantar, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan, Pemprovsu akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko PSiantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.
Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang ditandata ngani Tim PBD di setiap kecamatan berbatasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, untuk diajukan ke Kemendagri melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022, terang Robert.
Pemprovsu sendiri, menyatakan berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah guna penyelesaian batas daeraSiantar dan Kabupaten Simalungun.
-
Rapat dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumut Drs Basarin Yunus Tanjung MSi, Asisten Pemkab Simalungun Albert R Saragih, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumut Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH, Asisten Pemerintahan & Kesqiantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, dan Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan.
(S.Sitorus).
P.Siantar, 11/8/'23.
Pengirim,
S.Sitorus.