• Jumat, 14 Agustus 2026

Begini Kata Wako: Tidak Ada Beban Ditempatkan Dipundak Yang Salah.

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:10 WIB

Begini Kata Wako: Tidak Ada Beban Ditempatkan Dipundak Yang Salah.

P.siantar,APPI/Indonesia-Monitoring.com
-


Tidak ada beban yang ditempatkan di pundak yang salah! Demikian ditegaskan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA saat memimpin dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Selasa (20/02/2024) pagi. Kegiatan tersebut dirangkai Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematang Sianțar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Psiantar.

Menurut Susanti, Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh pimpinan OPD sebagai komitmen melakukan program dan perencanaan serta mencegah agar kekurangan dan kesalahan terjadi di tahun 2023 tidak terulang lagi di tahun 2024.

Dari Perjanjian Kinerja, katanya bisa dilihat apakah pimpinan OPD memiliki komitmen untuk memperbaiki Pemko Psiantar dan menyejahterakan masyarakat Kota Psiantar.

Susanti menyampaikan sejauh ini kualitas kinerja birokrasi dan penyelenggara pemerintah sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang baik. Hal tersebut harus disyukuri.

Diingatkan Susanti, setiap OPD harus mengejar target pencapaian masing-masing. Ia akan melakukan evaluasi setiap bulan, dan hasil evaluasi diberikan setiap tiga bulan sekali.

Pimpinan OPD, sambungnya, jangan bekerja sendiri. Namun bisa mendelegasikan kepada bawahan masing-masing.

Memang tidak semua sama lancarnya, terutama terkait sumber daya manusia atau SDM. Namun itulah tantangan yang berdinamika. Dibutuhkan keahlian pimpinan untuk merangkul semuanya, katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika ada masalah atau kendala di OPD, bisa ditanggulangi sendiri, mencari solusi bersama staf, atau berdiskusi dengan sesama pimpinan OPD.

Jangan gengsi. Apalagi saya lihat para kepala OPD semuanya setia kawan dan mau saling membantu, sebutnya seraya mengingatkan jika salah satu OPD terganggu, maka semua akan terdampak akibatnya.

Terkait Sosialisasi Perwa Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, menurut Susanti demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas di Pemko Psiantar.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan ada standar baku dalam penyusunan tata naskah dinas, termasuk penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Masih sering kita temui yang belum sesuai pedoman peraturan perundang-undangan. Ke depan, agar lebih hati-hati dan teliti. Sehingga tidak timbul masalah yg berpengaruh pada kinerja OPD, terangnya.

Di akhir bimbingan dan arahannya, Susanti mengajak seluruh pimpinan OPD untuk bersama, UU saling mendukung, dan menyokong sesama OPD.

Pimpinan OPD tidak pernah sendiri. Kita selalu bersama dalam keluarga besar Pemko Psiantar. Kita majukan Kota Psiantar sesuai amanah yang diberikan kepada kita. Tidak ada beban ditempatkan pada pundak yang salah. Kita harus bangkit agar Pemko Psiantar menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pemko Psiantar Farhan Zamzamy SH melaporkan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Peraturan Wali Kota Psiantar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Psiantar.

Sedangkan maksud kegiatan tersebut, lanjut Farhan, meningkatkan kinerja di lingkungan Pemko Psiantar serta menciptakan keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemko Psiantar.

Dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta sebagai bahan perbaikan agar kesalahan dan kekurangan yang terjadi di tahun 2022 tidak terulang di tahun 2024.

Sementara itu, dengan adanya Sosialisasi Perwa Psiantar Nomor 42 Tahun 2023 diharapkan tercipta keseragaman tata dinas di lingkungan Pemko Psiantar sekaligus sebagai upaya tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD disaksikan dr Susanti. Perjanjian Kinerja Kepala OPD diawali oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, dilanjutkan para kepala dinas, kepala badan, hingga para camat.

Usai penandatanganan, acara diisi dengan sosialisasi Perwa Psiantar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Psiantar. (S.Sitorus).

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X