• Minggu, 23 Agustus 2026

Pjs Wako P.siantar mendukung kebijakan Pemprovsu memutihkan dan memberikan diskon PKB Tahun 2024.

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:33 WIB

P.siantar,Indonesia Monitoring.com/APPI

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Psiantar Drs Matheos Tan MM mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pendapatan Daerah  memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Program tersebut berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

“Kita dari Pemerintah Kota Psiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” sebut Matheos, Kamis (31/10/2024).

Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

“Oleh karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Psiantar,” sebut Matheos. (S.Sitorus).

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

BRI Pematangsiantar gelar KKB Expo 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:16 WIB
X