• Kamis, 20 Agustus 2026

Polsek Batangtoru ungkap kasus Narkoba 2 Tersangka Di bekuk Disebuah Gubuk Milik Warga

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 08:10 WIB

Tapanuli Selatan
Indonesia-monitoring.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah desa Terapung Raya, Kecamatan muara Batangtoru.kabupaten Tapanuli Selatan, pengungkapan dilakukan pada jumat 2/04/2025, sekitar pukul 00:15 Wib disebuah gubuk milik warga.

Dalam Operasi, Petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba keduanya adalah Rahmat Efendi Rangkuti (35) yang beralamat di Desa Tebing Tinggi, kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Desa Terapung Raya, kecamatan Muara Batangtoru yaitu Sarmandan (23) tahun asal desa Muara Huta Raja kecamatan Muara Batang Toru.

Dalam operasi bermula dari informasi masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut, Kepolsek Batang Toru kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan, dari hasil pemantauan diketahui bahwa gubuk dikebun milik warga Girbang Siregar sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, Rahmat Efendi Rangkuti ditemukan sedang duduk di dalam gubuk seorang diri lain sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengaku bernama Sermandan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu sabu dan ganja.

Mengakui bahwa barang bukti sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial Ucok yang kini dalam penyelidikan, sebanyak 20 gram, kata Rahmat dalam pengakuannya. Sementara ganja dibelinya dari pria berinisial Carles seharga Rp 50.000 sabu tersebut kemudian dibagi dalam paket paket kecil dan dijual Eceran dengan harga bervariasi dalam menjalankan aksinya, Rahmat menggunakan bantuan Sarmandan untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli, sebagai imbalan Sarmandan menerima uang antara Rp 100 000 hingga Rp 150.000 bahkan kerap diberikan sabu untuk konsumsi sendiri

Dari tangan Rahmat Efendi Rangkuti, Polisi menyita sabu seberat total sekitar 10,28 gram dalam berbagai kemasan satu bungkus ganja seberat 1,02 gram timbangan elektrik, alat hisap sabu, dompet tas Selempang, kaca pirek Handphone, uang tunai Rp 445.000 serta sepada motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di satresnarkoba polres Tapanuli Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Mail Hr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Sore Santai, LPKN DPC Tebing Tinggi Perkuat Sinergi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB
X