Indonesia Monitoring ComI Medan,— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat LSM (DPP) Gussur , Lebih dari 50 orang Menggelar aksi damai di depan gudang pengangkutan Kalimantan yang berlokasi di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Aksi ini menyoroti serangkaian pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola gudang tersebut.
[video width="848" height="480" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/indonesiamonitoring/2025/05/VID-20250505-WA0309.mp4"][/video]
Ketua DPP- LSM Gussur, Edy Silitonga, SH, menyatakan bahwa gudang tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan ijin Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat mutlak dalam pendirian bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bangunan ini tidak hanya ilegal, tapi juga merusak fasilitas umum. Trotoar yang dibangun dengan anggaran pemerintah daerah telah dihancurkan demi kepentingan pribadi. Selain itu, ada penebangan pohon tanpa izin dari instansi terkait, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum lingkungan," tegas BENNy Sianipar (Sekretaris Umum) dalam orasinya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan gudang ini menyebabkan gangguan lalu lintas parah. Truk-truk besar kerap diparkir sembarangan di bahu jalan, menyebabkan kemacetan kronis di kawasan tersebut. Yang lebih memprihatinkan, area depan gudang merupakan lokasi penyeberangan jalan untuk anak sekolah.
"Ini sangat membahayakan keselamatan pelajar. Zebra cross yang seharusnya aman kini menjadi zona rawan kecelakaan karena dilintasi kendaraan berat keluar masuk gudang," tambahnya.
Ketua DPP LSM Gussur mendesak Satpol PP Kota Medan dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut. Mereka juga menuntut agar proses hukum ditegakkan terhadap oknum yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan pelanggaran tata ruang kota tegasnya.
Lanjut nya "Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi pelanggaran-pelanggaran serupa di masa depan," tutup Silitonga.(RG)