Tapanuli Selatan
Indonesia-monitoring.com
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru IPDA HARY AGUS POHAN, S.H. bersama anggota, kembali sukses menangkap inisial, SA (42) Tahun lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (14/05/2025).
SA ditangkap Di Dalam Mobil l300 nopol BM 8299 PF Bermuatan kelapa Sawit Di jalan lintas Dusun Amborlang kec. Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
petugas langsung menyergapnya di dalam Mobil l300
Menyimpan yang di duga Narkotika tersebut Di bak mobil diselipkan di antara muatan buak kelapa sawit tsb.
Dari hasil penggeledahan terhadap SA , petugas Menemukan 1 buah kaleng gudang garam yang berisikan di duga Narkotika jenis sabu sabu,Dan tiga paket kecil sabu Sabu
“Selain itu,satu unit Handphone warna hitam milik yang bersangkutan (SA-),” terangnya.
-
Kapolsek menindak lanjuti sebelumnya, penangkapan SA ini informasi masyarakat. Bahwa, Maraknya peredaran Dan pemakai Narkoba
Kemudian, kami membawa yang bersangkutan dan barang bukti ke Mako Polsek BatangToru guna diproses lebih lanjut,” sebut Kapolsek
“Dari hasil gelar perkara ini, yang bersangkutan telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” beber Kapolsek menutup.
(Mail Hr)