Medan,Sumut.
Indonesia-monitoring.com
Ketua DPP Pena Nusantara Bersatu Zulkifli, mendatangi Kantor Kapolda Sumut dalam rangka melaporkan KPU Deli Serdang, penyerahan berkas temuan indikasi sarat koeupsi. Ketua Zulkifl di dampingi jajaran pengurus Wasek Seno, Kabid investigasi Suganda dan beberapa Srikandi DPP Pena Nusantara Bersatu."tutur Zul
-
"Ketua Zul mengatakan setiap pengguna anggaran ada atur dalam undang undang tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantaras tindak korupsi, yang diubah dengan Undan Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dimuat berbagai pasal-pasal penting: Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang tindak pidana kprupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan wrwenang untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50jt dan paling banyak Rp 1miliar. Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12: Mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi," pungkas Zul
-
"Zul mengatakan pada saat awak media konfirmasi dalam dugaan temuan kami di lapangan laporan dumas ini berkasnya lengkap di serahkan ke krimsus Kasubdit 3 unit 1.
Alhamdulillah sudah bisa di terima dan segera di proses .
Hari ini Jumat 25-07-2025, sekira jam 11:00Wib kami bersama tim investigasi Suganda meminta agar temuan agar segera di proses, di mana dana hibah yang terima KPU Deli Serdang dana tersebut jelas peruntukannya jelas semuanya harus ada laporan dan jaganlah suka suka atas bukan untuk beberapa orang saja, harus ada di rapatkan dengan yang berkompeten."ujar zul
Lebih lanjut LSM DPP Pena Bersatu Nusantara, Kabid Investigasi Suganda meminta kepada Bapak Kapolda Sumut up subdit 3 unit 1 segeralah memproses aduan masyarakat para pelaku pengguna dana hibah pemilihan umum kepada KPU Deli Serdang.
Kabid Investigasi DPP Pena Nusantara Bersatu akan turun aksi demo pada tanggal 29-07- 2025, untuk memberikan spirit dan mendukung pihak Tipikor Polda Sumut dan kami minta juga segera di tangkap. Meminta pihak KPU Deli Serdang dengan segeralah untuk mengembalikan anggaran yang terindikasi korupsi ketimbang masuk ke proses hukum.
"Wasekum menambahkan Seno dalam juga mendampingi Ketua Umum menyampaikan pesan kepada krimsus Kasubdit 3 unit 1 Polda Sumut agar laporan kami secepatnya di proses laporan kami, dan pelakunya segera di tangkap.
Dana hibah bukan uang bupati, melainkan uang untuk kepentingan masyarakat pemilihan umum, jadi jagan suka suka menggunakan dalam laporan kami itu banyak kejanggal di LPJ KPU Deli Serdang, sehingga mengawal proses terindikasi ini , sampai para pelaku nya segera ya tangkap."tutupnya
Ketua KPU Deli Serdang berinsial "R.Y" di konfirmasi awak media melalui seluler/WhatsApp sekira pukul 15:05Wib, Senin 28/07/2025 tidak menjawab malah di rijeknya dan ketika awak menanyakan pada bagian Kasubag "R" memberikan jawaban tidak ada wewenang ku langsung aja pak sama ketua smbari awak media meniru pembicaraan sampai berita ini di naik.(d.y)