Tanjung Balai–indonesia Monitoring com.
Polres Tanjung Balai menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Senin (17/8) pagi.
Dalam upacara ini, Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K. diwakili oleh AKP Marihot P. Panggabean, S.H., M.H. Kehadiran pihak kepolisian ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pembinaan kemasyarakatan di wilayah hukum Tanjung Balai.
Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim Batubara, S.E., M.A.P., bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain penyerahan remisi, acara tersebut juga dirangkai dengan penyerahan ijazah Program Paket C kepada perwakilan warga binaan.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Wali Kota menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
"Remisi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat," ujarnnya.
Pada peringatan HUT RI ke-81 tahun 2026 ini, sebanyak 638 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan menerima Remisi Umum (RU I) dengan potongan masa tahanan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, sebanyak 17 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dipastikan langsung bebas.