• Kamis, 13 Agustus 2026

Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Dan Seorang Pengguna Ditangkap SAatresnarkoba Polres Lampung Tengah

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 01:27 WIB

Kepada pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Sementara itu, peran IS, selaku istri RH masih dalam pendalaman penyidik," tutupnya.

Investigasi dan Warta.
Suherman Martha.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X