Dalam menindaklanjuti mandat tersebut, Kemen PPPA menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana sebagai revitalisasi peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Tidak hanya itu, Kemen PPPA pun berkomitmen memperkuat pendekatan perlindungan berbasis gender dan pemenuhan hak anak di setiap tahapan penanganan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengaktivasi Pos Ramah Perempuan dan Anak yang berfungsi sebagai pusat pendataan terpilah perempuan dan anak, pusat dukungan psikososial, serta titik pengaduan bagi perempuan dan anak korban bencana.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terhadap bencana alam. Menyoroti dampak dari bencana tidak hanya terbatas pada kerugian material.
"Tetapi juga mencakup kerugian non-material, seperti hilangnya nyawa manusia, trauma psikologis, dan terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Bencana juga dapat memperburuk ketimpangan sosial dan menyebabkan kerentanan yang lebih besar terhadap kemiskinan dan ketidakadilan," jelas Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam menghadapi potensi kebencanaan.
Menurut Cucun, diperlukan satu komando operasi terpadu yang jelas dan efektif yang mampu mengintegrasikan seluruh tahapan penanganan mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.**