Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis menyampaikan harapan kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia), Kapolda Sumatera Utara (Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Kapolrestabes Medan (Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan), serta seluruh Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) agar bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar prosedur serta mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Tidak boleh ada lagi istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum bukan milik segelintir orang yang punya uang, kekuasaan, atau jaringan. Kami mohon para pimpinan kepolisian benar-benar mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan laporan masyarakat. Jika ada anggota yang lalai atau menyimpang dari SOP, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Adi menutup pernyataannya dengan harapan besar agar institusi kepolisian kembali menjadi lembaga yang dipercaya publik, hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara nyata, bukan hanya sebatas slogan.
(Tim)