Di akhir pernyataannya, Ya’ Aiy Bonar meminta Polres Landak mempertimbangkan kembali kasus ini dan segera membebaskan Sidiq.
“Mari kita jaga kondusivitas dan keberlangsungan usaha masyarakat di Kabupaten Landak,” pungkasnya.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber(Nov)