• Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Humbahas Laksanakan Tahap II Perkara Anak Berkonflik dengan Hukum ke Kejari

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 14 Mei 2026 | 14:43 WIB

Humbahas. Indonesia-monitoring. Com

Polres Humbang Hasundutan melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat lalu (8/5/2026) di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

 

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Merdeka Doloksanggul dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial BRS (16), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Dalam perkara ini, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial TM (16) Pasaribu, sebelumnya telah diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 April 2026.

 

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui KBO Satreskrim Polres Humbahas, Aiptu B. Purba, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Humbahas dalam menuntaskan setiap perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan, dan Kami memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Humbahas akan terus mengedepankan penanganan perkara yang humanis, terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, maka proses hukum selanjutnya terhadap tersangka anak yang berkonflik dengan hukum resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

PT TSM Perkuat Perangi Stunting di Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:19 WIB
X