Untuk saat ini, Rumah Sakit Umum Bunda tidak pernah mengurangi atau membatasi pemberian obat kepada pasien. Obat diberikan sepenuhnya sesuai instruksi DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), yaitu dokter spesialis yang menangani masing-masing pasien, disesuaikan dengan indikasi penyakit yang diderita.
Ketersediaan obat di Rumah Sakit Umum Bunda sangat mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan pengobatan, baik bagi pasien JKN, BPJS, maupun peserta asuransi lainnya. Yang paling utama bagi kami: melayani pasien dengan sepenuh hati, memberikan pelayanan yang prima, profesional, serta menjamin ketersediaan obat yang lengkap sesuai kebutuhan setiap pasien.”