“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal juga dapat diduga melanggar ketentuan distribusi dan tata niaga migas yang diatur pemerintah.
Publik kini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Tapanuli Selatan. Aparat penegak hukum serta pihak Pertamina diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Ketua Media Online Siber Indonesia (MOSI), Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara dan manajemen regional Pertamina guna meminta evaluasi pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Tapanuli Selatan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan Pertamina melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU No. 14.227.331 Batang Toru, maupun jajaran Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan investigasi transparan agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di tengah kebutuhan masyarakat kecil.
(Rudi.H)