• Selasa, 18 Agustus 2026

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 20:45 WIB

 

Dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kecamatan terbaik kepada Kecamatan Tanjung Tiram sebagai juara 1, Kecamatan Datuk Tanah Datar sebagai juara 2 dan Kecamatan Sei Balai sebagai juara 3.

 

Berikutnya penyerahan hadiah desa/kelurahan terbaik serta penyerahan secara simbolis SPPT dan DHKP secara simbolis untuk Kecamatan Tanjung Tiram Desa Suka Jaya juara 1, Desa Bagan Dalam juara 2, Kelurahan Tanjung Tiram 3. Untuk Kecamatan Datuk Tanah Datar Desa Glugur Makmur juara 1, Desa Perkebunan Tanah Datar juara 2, Desa Perkebunan Petatal juara 3. Untuk Kecamatan Sei Balai Desa Mekar Baru juara 1, Desa Sidomulyo juara 2, 

Desa Kwala Sikasim juara 3. Untuk Kecamatan Air Putih Kelurahan Indrasakti juara 1, Desa Tanah Merah juara 2, Desa Tanah Tinggi juara 3 .

  

Selanjutnya untuk Kecamatan Lima Puluh, Desa Sumber Makmur juara 1, Desa Perkebunan Dolok juara 2, Desa Perkebunan Tanah Gambus juara 3. Untuk Kecamatan Talawi, Desa Dahari Indah juara 1, Desa Gunung Rante juara 2, Desa Panjang juara 3. Untuk Kecamatan Medang Deras, Desa Cengkering Pekan juara 1, Desa Medang juara 2, Desa Durian juara 3. Untuk Kecamatan Laut Tador, Desa Dwi Sri juara 1, Desa Sei Simujur juara 2, Desa Pelanggiran Laut Tador juara 3. Untuk Kecamatan Sei Suka, Desa Simpang Kopi juara 1, Desa Tanjung Gading juara 2, Kelurahan Perkebunan Sipare-Pare juara 3.

 

Lalu untuk Kecamatan Datuk Lima Puluh, Desa Lubuk Besar juara 1, Desa Sumber Rejo 2, Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu. Untuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Desa Gunung Bandung juara 1, Desa Gambus Laut juara 2, Desa Pematang Tengah juara 3. Untuk Kecamatan Nibung Hangus, Desa Jati Mulia juara 1, Desa Mekar Laras juara 2, dan Desa Bagan Baru juara 3.

 

Dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada wajib pajak atas pembayaran pajak terbesar melalui kanal QRIS yaitu Wajib Pajak RM.100, Wajib Pajak Kuta Coffee dan Wajib Pajak pribadi a.n. Indra Rahmad Setiawan.(Edo, R)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Tim Awak Media Menunggu Jawaban Pemerintah Podosari

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
X