• Selasa, 18 Agustus 2026

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pasang Rambu Larangan Truk di Atas 8 Ton Bersama Dishub

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 23:51 WIB

Tanjung Balai I –indonesia Monitoring com.

Guna menjaga ketertiban lalu lintas dan merawat keawetan jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Balai menggelar aksi nyata di lapangan. Petugas gabungan melakukan pemasangan rambu lalu lintas sekaligus pengecekan terhadap truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas (tonase) lebih dari 8 ton, Senin sore (25/5).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB ini menyasar dua titik jalur utama di Kota Tanjung Balai, yakni kawasan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tengku Umar.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selain memasang rambu larangan, personel di lapangan juga aktif memberikan bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi langsung kepada para sopir serta pemilik jasa angkutan barang.

"Kami ingin membangun kesadaran bersama. Sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha angkutan dan pengemudi truk memahami pentingnya mematuhi batas muatan maksimal 8 ton demi keselamatan berkendara dan kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujar AKP Demonstar.

Sat Lantas Polres Tanjung Balai berharap angka pelanggaran kendaraan kelebihan muatan (ODOL) dapat ditekan, sehingga infrastruktur jalan kota tetap terjaga dan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. ...(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Tim Awak Media Menunggu Jawaban Pemerintah Podosari

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
X