Kepada awak media, Ferdinan Siagian yang juga merupakan Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kota Medan, dan Sosok seorang praktisi hukum yang memimpin satu perusahaan sebagai ketua umum GOMSINDO LAW FIRM mengatakan bahwa kehadiran Biro Bantuan Hukum sangatlah diharapkan yang nantinya sebagai garda terdepan dalam Penegakan Hukum terhadap seluruh anggota dan pengurus terlebih terhadap kebijakan publik pemerintah yang berkaitan dengan kesetaraan hak dan kewajiban didalam menjalankan ajaran Agama di Indonesia terkhusus di kota Medan.senen, 20jul 2026
BKSG-LKI merupakan Badan yang merangkul dan menjaga keberlangsungan kegiatan dalam pelayanan semua ajaran Denominasi gereja - gereja yang ada di kota Medan serta lembaga lembaga kekristenan yang sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Dengan berkemampuan sebagai benteng pemersatu dan garda terdepan terhadap semua bentuk diskriminasi sosial, intimidasi dan intoleransi terhadap agama Kristen dan lembaga Kristen yang ada di kota Medan.
Dari hasil rapat musyawarah anggota dan pengurus telah disepakati susunan kepengurusan Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan untuk periode 2026-2030 yaitu :
- DR. (C) Ferdinan Siagian S.E., S.H., M.H. sebagai Kepala Biro
- Robert Imbang Tua S.H., M.H. sebagai wakil Kepala Biro
- Miduk Rianto Situmorang S.H. sebagai Sekretaris Biro
Kepengurusan Biro Bantuan Hukum juga tercipta yang terdiri dari 4 Divisi yang bertindak sebagai pilar penegakan hukum, ke 4 Divisi yang telah dibentuk juga terdiri dari para Praktisi Hukum yang handal dan professional dan atau sebagai Advokat/Pengacara yang bertanggung jawab pada tugas profesinya.
Tidak hanya sebagai Advokat/ Pengacara, Kepengurusan Biro Bantuan Hukum juga terdiri dari para Akademisi yang telah mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Adapun Divisi yang dibentuk ialah sebagai berikut :
- Divisi Bantuan Hukum & Advokasi yang diketahui oleh Mareko Nduru S.H., M.H. dengan didampingi oleh rekan team Oscar Siagian S.H., Raja Somuntul Lumban Siantar S.H., Anggreiny Manurung S.H.