• Rabu, 12 Agustus 2026

Wali Kota Tinjau Kawasan Inti Kota, Pemko Tanjungbalai Percepat Penataan Jelang HUT Ke-81 RI

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 07:15 WIB

Wali Kota menjelaskan, penataan kawasan tersebut menjadi salah satu prioritas agar wajah Kota Tanjungbalai tampil lebih baik menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.

 

"Kami ingin masyarakat dapat merasakan dan melihat perubahan kota secara bertahap. Menjelang 17 Agustus ini, kita berbenah agar Kota Tanjungbalai terlihat lebih indah, tertata, dan nyaman," katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Mahyaruddin juga menegur salah satu pelaku usaha di Jalan Sutomo yang melakukan aktivitas bongkar muat menggunakan truk berukuran besar hingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. Ia meminta aktivitas serupa tidak kembali dilakukan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menyusun surat edaran mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, termasuk klasifikasi kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu beserta pengaturan waktu operasionalnya.

 

Selain itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup mempercepat pembenahan taman kota, memperbaiki lampu-lampu hias yang tidak berfungsi, serta meningkatkan kebersihan kawasan publik sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 RI.

 

Mahyaruddin juga mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemko Tanjungbalai akan melaksanakan peningkatan ruas Jalan S. Parman, mulai dari Simpang Tiga Masjid Saksi hingga Koramil Kota. Proyek tersebut meliputi pelebaran jalan serta rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan penataan kawasan perdagangan.

 

Sementara itu, pada tahun 2027 pemerintah daerah merencanakan pembangunan sebuah tugu yang merepresentasikan identitas Kota Tanjungbalai sebagai Kota Kerang.

 

Di akhir peninjauan, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan dengan tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan secara permanen.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X