• Rabu, 12 Agustus 2026

Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Polres Tapteng Bekuk Pelaku Asal Tapsel

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 13:53 WIB

 

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP.

*JS*

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X