Menurut mereka, pihak yang pertama kali mengajak Ariyanti bergabung saat ini sudah tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut, kata keluarga, turut menyulitkan mereka untuk meminta penjelasan maupun pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
Selain menyampaikan klarifikasi mengenai posisi Ariyanti, keluarga juga mengungkapkan bahwa persoalan dengan pihak pelapor telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Mereka berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak.
"Kami tidak ingin persoalan ini terus berkembang karena kami menganggap permasalahan dengan pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat," ujar perwakilan keluarga.
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan menghormati apabila aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengarah kepada pihak yang diduga memiliki peran utama dalam pengelolaan aplikasi sehingga seluruh pihak yang merasa dirugikan memperoleh kejelasan.
"Kami berharap apabila memang ada proses penyelidikan, aparat dapat menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab sehingga semua korban mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.
Redaksi mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan hak jawab dari pihak Ariyanti atas pemberitaan yang sebelumnya telah dimuat mengenai dugaan penipuan melalui aplikasi Snapboost. Hak jawab merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan maupun klarifikasinya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak tertentu yang bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait perkara ini. Informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak lain.